Pembacokan di Pasar Seni Gara Gara Uang Sewa Kios Rp300 Ribu, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat ungkap kasus pembacokan Pasar Seni Tenggarong)
POSKOTAKALTISMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Polres Kukar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus “saling bacok” dengan
menggunakan sajam (senjata tajam) yang mengakibatkan luka berat, yang terjadi di Pasar Seni Tenggarong, Jumat 9 April 2021
lalu. Ketiga tersangka adalah AR, SH dan MF. Pemicunya gara gara
tagihan uang kios sewa Warung Kopi (Warkop) senilai Rp300 ribu.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
mengatakan, kejadian itu bermula saat AR mendatangi warung kopi untuk menagih
uang sewaan kepada Dandung. Ternyata uang sewa warung kopi tersebut sudah
diberikan kepada MF.
"Tidak terima akan hal itu, lalu AR memberitahu orang tuanya
bahwa uang sewa tersebut sudah diambil oleh MF, selanjutnya ME (orang tua AR)
mendatangi MF dan terjadi cek cok, kemudian ME didorong oleh MF" kata
Irwan Masulin Ginting kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (16/4/2021).
Melihat kejadian itu tersangka AR pulang kerumah untuk mengambil badik, dan mendatangi MF yang sudah
memegang parang yang terhunus. AR juga mengeluarkan badiknya. Saat itu MF langsung
menebas AR dan ditangkis oleh AR menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan
luka, AR pun membalas menebas MF dan ditangkis menggunakan tangan kiri juga
yang mengakibatkan luka.
"AR lalu mundur, selanjutnya MF
ingin berniat menebas ME, dan AR melihat parang yang diletakan di motor milik
orang, lalu AR mengejar MF, dan pada saat itu anggota sedang patroli Polres datang dan
mengamankan AR dan MF" tuturnya
Tersangka AR dan SH ditahan di Polres Kukar.
AR mengalami luka pada bagian telapk tangan sebelah kiri, sementara tersangka MF
dirawat dirumah sakit AM Parikesit akibat luka tebasan dipergelangan tangan
sebelah kiri.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 badik, 1
parang, 1 pasang pakaian, 1 mandau, 1 jaket, 1 pasang sepatu. Untuk tersangka
dikenakan Pasal 170 (1) (2) ke 2e KUHP Subsidair Pasal 351 (2) KUHP dan Pasal 2
(2) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*riz)